PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Kepala Instansi Vertikal dilantik oleh Kepala Wilayah yang bersangkutan atas nama Pejabat atasan, dengan disaksikan oleh Pejabat Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang bersangkutan.
