PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pejabat Penilai membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Wilayah yang bersangkutan.
