PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Kepala Wilayah dapat mengusulkan kepada Pejabat atasan untuk memindahkan Kepala Instansi Vertikal dari wilayahnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (2) Pejabat atasan mengambil keputusan atas usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendengar penjelasan dari Instansi yang bersangkutan.
