PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pejabat atasan memindahkan Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Wilayah yang bersangkutan.
