PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1063) dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan perundang undangan yang mengatur koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
