Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL
(1) Kepala Instansi Vertikal mempunyai tugas memimpin Instansi Vertikal sebagai penyelenggara sebagian tugas dan fungsi Departemen, atau Lembaga Pemerintah non Departemen di Wilayah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Instansi Vertikal berpedoman kepada kebijaksanaan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen yang membidangi tugas tersebut. (3) Dalam hubungan dengan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, Kepala Instansi Vertikal melakukan bimbingan teknis pelaksanaan urusan- urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Kepala Instansi Vertikal secara teknis fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen dan secara taktis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Wilayah.
