PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL
Kepala Instansi Vertikal berkewajiban : a. Melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi atasannya kepada Kepala Wilayah. b. Mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah dan melaporkan kepada Instansi atasannya. c. Melaporkan hasil koordinasi oleh Kepala Wilayah yang bersangkutan atas rencana kegiatan sektoral kepada Instansi atasannya. d. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Wilayah mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan. e. Memberikan keterangan yang diminta oleh Kepala Wilayah.
