Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPALA WILAYAH
(1) Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah mempunyai fungsi
a. Mengidentifikasikan kaitan dan kepentingan antara Instalasi baik fungsional, sektoral maupun regional.
b. Memadukan kegiatan-kegiatan yang sejenis dan berkaitan.
c. Menyerasikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai lnstansi.
d. Mengikuti perkembangan pelaksanaan tugas lnstansi Vertikal.
e. Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.
f. Meminta keterangan pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah Propinsi berkewajiban memberikan petunjuk umum kepada para Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan prinsip fungsionalisasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (3) Kepala Wilayah lainnya berkewajiban memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Kepala Instansi Vertikal.
