PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPALA WILAYAH
Dalam rangka pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pemerintahan umum Kepala Wilayah menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan semua Instansi Vertikal, antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah dan antara Instansi Vertikal dengan Instansi Vertikal lainnya.
