PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
