PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar dan modal yang ditempatkan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
