PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, dengan disertai hak substitusi.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
