PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM...
Pasal 3
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA yang berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
