PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIV ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.
