Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
