PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menentukan jumlah maupun pelaksanaan penerimaan pengganti Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan bagi perusahaan jasa air yang bersangkutan yang berasal dari luran Pembangunan Daerah (IPEDA) di Wilayah Perusahaan.
(2) Perusahaan mempunyai hak untuk menerima sebagian luran Pembangunan Daerah (IPEDA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
