Pasal 3
(1) luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan kepada badan hukum, badan sosial, dan perorangan yang memperoleh manfaat langsung dari tersedianya air sebagai hasil pembangunan prasarana pengairan baik untuk diusahakan sendiri atau yang akan diusahakan lebih lanjut untuk kepentingan pihak ketiga, yang penarikannya dilakukan oleh Perusahaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi para petani pemakai air untuk usaha taninya yang telah dikenakan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan bagi kebun-kebun percontohan, pembibitan dan atau percobaan dari instansi-instansi Pemerintah di wilayah Perusahaan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
