PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 2
luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan meliputi:
- Dana yang ditarik sebagai imbalan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memperoleh manfaat penggunaan dan kenikmatan dengan tersedianya air, dari sumber-sumber air, dan dengan adanya bangunan-bangunan pengairan sebagai hasil pengelolaan Perusahaan baik untuk diusahakan sendiri atau yang akan diusahakan lebih lanjut untuk kepentingan pihak ketiga.
- Dana yang ditarik sebagai imbalan dari mereka yang karena usaha/ kegiatannya telah mengakibatkan pencemaran air dan sumber-sumber air di dalam wilayah Perusahaan yang bersangkutan.
