PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
- Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974.
- Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
- Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.
