PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 5
(1) Penentuan besarnya iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan sebagai tarip dasar, didasarkan pada perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni dengan memperhatikan bagian-bagian biaya : a. eksploitasi dan pemeliharaan; b.amortisasi dan interest; c.depresiasi, dan d.cadangan untuk pengembangan.
(2) Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perubahan-perubahan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan persetujuan Menteri Keuangan.
