PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala. (2) Dalam hal Kepala berhalangan, Wakil Kepala mewakili Kepala.
