PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 7
(1) Sekretariat adalah unsur Pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris .
