PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS dan membina aparatur BPS agar berdayaguna dan berhasilguna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan di bidang statistik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang statistik dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi dan Organisasi lainnya.
