Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 2, BPS mempunyai fungsi : a. menyajikan kepada Pemerintah dan masyarakat, data dari hasil kegiatan statistik yang menyeluruh tentang struktur dan perkembangan ekonomi dan sosial secara berkala baik dari hasil penelitian sendiri maupun sebagai data sekunder dari Instansi Pemerintah lainnya; b. membantu unit Statistik Departemen dan Instansi lainnya dalam memperkembangkan macam- macam statistik yang diperlukan untuk penyusunan pola sasaran kerja dan laporan berkala; c. memperkembangkan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan teknik dan tatakerja yang tepat di bidang perstatistikan serta membina pegawai melalui pendidikan dan latihan; d. mengadakan kerjasama dengan badan-badan internasional dan negara-negara lainnya.
