PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BPS mempunyai tugas : a. melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, antara lain di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, kependudukan, sosial, perburuhan, keuangan, pendapatan nasional, pendidikan, dan keagamaan; b. atas nama Pemerintah melaksanakan koordinasi di lapangan kegiatan statistik dari segenap Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan yang serupa oleh dua atau lebih Instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi, klasifikasi, ukuran-ukuran, dan lain-lain; c. mengadakan daya upaya agar masyarakat menyadari akan tujuan dan kegunaan statistik.
