PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Biro Pusat Statistik selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disingkat BPS, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh seorang Kepala.
