PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 19
(1) Perwakilan BPS di Daerah adalah Instansi Vertikal dari BPS. (2) Di tingkat Propinsi, dapat dibentuk Perwakilan BPS Propinsi. (3) Di tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Cabang Perwakilan BPS Kabupaten/Kotamadya. (4) Di tingkat Kecamatan dapat ditunjuk seorang atau lebih Mantri Statistik sesuai dengan beban tugasnya. (5) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2), (3), dan (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
