PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 20
(1) Perwakilan BPS di Daerah sebagai instansi vertikal secara taktis operasional berada di bawah pembinaan masing-masing Gubernur/Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah,: Walikota/Kepala Daerah, dan secara teknis maupun administratip tetap bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah akan data statistik regional yang berguna bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan yang realistik dan operasional, penyediaan dana dan fasilitas yang dibutuhkan, dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.
