PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
