PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 2
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan pensiun pokoknya dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1977. (2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
