PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO,S.H.
