PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN PURNAWIRAWAN...
Pasal 3
Kepada Purnawirawan ABRI/Warakawuri/anak YatimPiatu yang semula menerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberikan uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bantuan termaksud pada Pasal 2 ayat (3).
