Pasal 2
(1) Diatas pokok pensiunnya yang baru kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk anggota ABRI, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.
(2) Kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun baru kurang dari Rp. 1.000,-(seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.
(3) Selain diberikan tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Purnawirawan ABRI yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya selama bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
(i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pertama sebesar 1.200% (seribu duaratus persen) dari bagian tersebut;
(ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) kedua sebesar 200% (dua ratus persen) dari bagian tersebut ;
(iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ketiga sebesar 100% (seratus persen) dari bagian tersebut
(iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) keempat keatas sebesar 0% (nol persen).
