PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
BAB 3 — PENYARINGAN
(1) Kertas ujian diperiksa oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang pemeriksa.
(2) Apabila diadakan ujian lisan, maka penguji mencatat hasil ujian lisan tersebut dengan teliti.
