PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 3 — PENYARINGAN
(1) Ujian diselenggarakan dengan cara tertulis.
(2) Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan atau ujian ketrampilan sebagai pelengkap ujian tertulis.
