Pasal 7
BAB 3 — PENYARINGAN
(1) Pelamar yang surat lamarannya memenuhi syarat dipanggil untuk mengikuti ujian.
(2) Ujian diselenggarakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tugas panitia yang dimaksud dalam ayat (2) adalah :
a. menyiapkan bahan ;
b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian
c. menentukan tempat dan jadwal ujian
d. menyelenggarakan ujian ;
e. memeriksa dan menentukan hasil ujian.
(4) Bahan ujian meliputi antara lain :
a. pengetahuan umum ;
b. pengetahuan teknis dan atau pengetahuan lainnya yang dipandang perlu.
(5) Ujian kepribadian dilakukan apabila diperlukan.
(6) Ujian pengetahuan umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk pejabat yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil.
