PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 3 — PENYARINGAN
(1) Panitia menyampaikan hasil ujian kepada pejabat yang berwenang untuk diambil keputusan.
(2) Nama pelamar yang akan diterima diumumkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
