PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN
Pelamar yang diterima dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan dan dipekerjakan serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
