PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN
Hak atas gaji mulai berlaku pada bulan calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya, yang dinyatakan dengan surat pernyataan atasan langsung yang membawahi calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
