PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, PENGUMUMAN, DAN LAMARAN
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diumumkan dengan seluas-luasnya oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk oleh tiga.
(2) Dalam pengumuman yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan antara lain :
a. jumlah dan jenis lowongan
b. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
c. alamat tempat lamaran diajukan ;
d. batas waktu pengajuan Surat lamaran.
