Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN, PENGUMUMAN, DAN LAMARAN
Setiap pelamar harus mengajukan Surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangkutan dengan disertai :
a. daftar riwayat hidup ; b. salinan sah ijazah atau Surat tanda tamat belajar yang diperlukan ; c. Surat keterangan berkelakuan baik dari pejabat yang berwajib d. Surat keterangan kesehatan dari dokter; e. Surat pernyataan pelamar, bahwa ia tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya f. Surat pernyataan pelamar, bahwa atau ia tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah g. surat pernyataan pelamar, bahwa ia tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun swasta ; h. surat pernyataan pelamar, bahwa ia tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri ; i. surat pernyataan pelamar, bahwa ia bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau di negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah ; j. pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan ; k. salinan sah keputusan atau keterangan tentang pengalaman bekerja bagi pelamar yang telah mempunyai pengalaman bekerja; l. surat keterangan lainnya yang diminta dalam pengumuman.
