Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN, PENGUMUMAN, DAN LAMARAN
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga negara INDONESIA ; b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 40 (empat puluh) tahun : c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannnya d. tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; e. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi swasta tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri g. mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan h. berkelakuan baik i. berbadan sehat ; j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau di negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; k.Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
