PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Warganegara INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
