PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendapatkan petunjuk-petunjuk dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
