PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pegawai Negeri Sipil yang kemudian ternyata bahwa pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar, diberhentikan tidak dengan hormat.
