Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN
(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pada pengangkatan pertama adalah :
a. masa selama menjadi Pegawai Negeri kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara ;
b. masa selama menjadi Pejabat Negara ;
c. masa selama menjalankan tugas pemerintahan ;
d. masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara;
e. masa selama menjalankan wajib kerja ;
f. masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik negara.
(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari badan hukum di luar lingkungan badan-badan Pemerintah, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.
