PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
