Pasal 39
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGGARAN DAERAH
Untuk membuktikan kebenaran dari penerimaan-penerimaan Daerah, disiapkan suatu daftar pada Sekretariat Daerah sebagai berikut : a. untuk pajak-pajak yang dipungut menurut kohir kecuali yang dipungut sebagai opsen atas pajak-pajak Negara, suatu daftar menurut contoh yang ditetapkan yang diperinci menurut jenis pajak; b. untuk pajak-pajak yang dipungut sebagai opsen atas pajak-pajak Negara, suatu daftar menurut contoh yang ditetapkan, diperinci menurut jenis pajak, dengan menyebut tanggal dan nomor Peraturan Daerahnya yang MENETAPKAN pembayaran jumlah-jumlah diterima untuk Daerah, serta tanggal dan nomor pemasukkannya dalam Buku Kas; c. untuk penerimaan yang dipungut dengan mempergunakan plombe meterai dan sebagainya, suatu daftar menurut contoh yang ditetapkan tentang harga di atas tanda-tanda tersebut, persediaan pada awal dan akhir tahun anggaran, yang dibeli atau dibuat dan yang dirusakkan selama tahun anggaran; d. daftar Surat-surat Keputusan tentang pemberian ganjaran, subsidi dan sumbangan kepada Daerah; e. suatu daftar, disusun menurut contoh yang ditetapkan yang menyebut jumlah-jumlah mengenai tagihan-tagihan bukan pajak tahun-tahun anggaran yang lalu yang dilunaskan, dibebaskan atau dihapuskan, demikian juga tagihan yang pada akhir tahun anggaran belum lagi dibayar.
