PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 40
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGGARAN DAERAH
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Daerah, yang dilampiri dengan Nota Perhitungan Anggaran dan Perhitungan Kas, dikirimkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
