PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 38
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGGARAN DAERAH
(1) Sebagai perincian jumlah-jumlah yang memberatkan Pasal-pasal pengeluaran dengan 1 (satu) jumlah, untuk tiap-tiap Pasal tersendiri dipergunakan 1 (satu) lembar dari contoh yang ditetapkan untuk daftar pengeluaran per Pasal yang dibuat rangkap. (2) Mengenai Pasal pengeluaran tidak tersangka juga dilampirkan daftar perincian menurut contoh yang ditetapkan.
